Minggu, 28 Juni 2015

Sharing Rebate Exness 27 Juni 2015

Rebate Exness telah selesai dibagikan dengan kurs Rp 13.150 / usd. Silakan dicek rekening bank dan fasapay masng-masing, semoga bisa buat beli cendol untuk buka puasa nanti. Trims ^_^

Sabtu, 20 Juni 2015

Pembagian Rebate Exness 20 Juni 2015

Pembagian rebate Exness untuk transaksi sampai dengan tanggl 20 Juni 2015 dengan rate Rp 13200 telah selesai. Silakan cek rekening Fasapay dan Bank masing-masing. Selamat menikmati sharing rebate terbesar bersama kami. Thanks ^_^

Rabu, 17 Juni 2015

Promo Ramadhan 2015 Dari XM

Klien yang terhormat,

Selama bulan suci Ramadhan, antara 17 Juni sampai 17 Juli, 2015, XM memberi anda kesempatan untuk masuk dalam undian atas kesempatan untuk menang perjalanan mewah ke UAE dan pelatihan gratis dengan Avramis Despotis.

Klien yang deposit setidaknya $300 selama bulan Ramadhan dan trading setidaknya 1 standar lot akan secara otomatis mendapat kesempatan menang satu dari 3 hadiah.

Pemenang beruntung dari Undian Ramadhan 2015 akan mendapat:
Pemenang Pertama: Liburan Mewah 3 hari ke UAE + Gratis Program Pelatihan Omega Mastery dengan Avramis Despotis senilai $4000
Pemenang Kedua: Gratis Program Pelatihan Omega Mastery dengan Avramis Despotis + 1 bulan pelatihan GRATIS senilai $5600
Pemenang Ketiga: Gratis Program Pelatihan Omega Mastery senilai $4000

Pemenang dari undian ini akan diumumkan pada website XM pada 24 Juli 2015.

Syarat dan kondisi
  • Penawaran khusus bagi klien yang bertempat tinggal di Arab Saudi, UAE, Qatar, Bahrain, Kuwait, Mesir, Jordan, Lebanon, Morocco, Algeria, Palestina, Tunisia, Oman, Yemen, Irak, Libya, Malaysia, Indonesia dan Brunei.
  • Penawaran hingga 17 Juli 2015
  • Harus 1 akun per pengguna/rumah tangga.
  • Pengadaan visa untuk masuk ke Dubai adalah tanggung jawab pemenang dan pasangannya.
  • Dalam hal bahwa pemenang adalah penduduk UEA, perjalanan ke Dubai akan dilakukan melalui layanan sopir dan tidak dengan pesawat penerbangan.
  • Pemenang memberi hak ke XM untuk dapat menggunakan nama dan fotonya untuk kepentingan promosi.
  • Segala bentuk pelanggaran akan syarat yang berlaku akan berakibat ditutupnya akun dan pengguna akan dikeluarkan dari promosi.
Baca Syarat dan Ketentuan di sini.

Domain XM untuk Indonesia

Diberitahukan bagi rekan-rekan trader di Indonesia, bahwa domain website XM untuk Indonesia adalah www.xm-indonesia.com
Semoga dapat menambah kenyamanan untuk mengetahui informasi update dari broker XM. Bagi yang ingin mendapatkan rebate sebesar $8/lot untuk transaksi pair mata uang dan $22,5/lot untuk gold, silakan gabung bersama kami. Trims ^_^

Sabtu, 13 Juni 2015

Pembagian Rebate Exness 13 Juni 2015

Rebate Exness untuk transaksi sampai dengan 13 juni 2015 telah kami distribusikan ke account fasapay dan bank masing-masing. Rebate dibagikan dalam rupiah dengan konversi kurs Rp13.175/usd. Selamat berakhir pekan ^_^

Jumat, 12 Juni 2015

Pembagian Rebate XM 10 Juni 2015

Rebate XM untuk transaksi sampai dengan 10 Juni 2015 telah selesai didistribusikan ke akun Fasapay dan Rekening Bank masing-masing. Selamat berakhir pekan sambil menikmati sharing rebate forex terbesar dari kami

Sabtu, 06 Juni 2015

Rebate Exness 06 Juni 2015

Sharing rebate Exness sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 telah dibagikan, maaf ada kesalahan penulisan judul email. Pada judul email tertulis sharing rebate 01 Juni 2015, yang betul adalah 06 Juni 2015. Terimakasih

Rabu, 03 Juni 2015

Dua Bos Bursa Berjangka Didakwa Beri Suap Rp 7 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Dua bekas petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana Krishna dan Mochamad Bihar Sakti Wibowo, didakwa menyuap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan uang Rp 7 miliar buat mendapat izin pendirian PT Indokliring Internasional. Duit ke Syahrul diberikan dalam bentuk tunai supaya tak terlacak.

"Uang diberikan dalam bentuk tunai dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin, saat membacakan surat dakwaan Sherman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.

Materi dakwaan Sherman serupa dengan Bihar. Keduanya bersama petinggi Bursa Berjangka lain sepakat memberi uang tunai Rp 7 miliar yang terdiri atas US$ 600 ribu dan Rp 1 miliar kepada Syahrul. Para bos Bursa Berjangka itu ingin Syahrul memberi izin usaha lembaga kliring berjangka sendiri kepada perusahaan tersebut dengan bendera PT Indokliring Internasional.

Ihwal pemberian beselan dalam bentuk tunai itu dibahas dalam rapat Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka pada 10 Juli 2012. Rapat itu dihadiri Direktur Keuangan Roy Sembel, Komisaris Kristanto Nugroho, Direktur Utama Made Sukarwo, Kepala Divisi Keuangan Stephanus Paulus Lumintan, dan Sekretaris Perusahaan Aulia Shina Primayog.

Tujuh hari setelah rapat tersebut, Komisaris Hendra Gondowidjaya meminta Komisaris Utama Hassan Widjaja mulai melobi Syahrul. Permintaan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bursa Berjangka.

Setelah dilobi, Syahrul meminta 10 persen saham dari modal awal Indokliring Internasional. Nilai itu setara dengan Rp 10 miliar. Indokliring akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012. Selain Bursa Berjangka yang mengeluarkan duit Rp 20 miliar, ada dua perusahaan lain yang ikut urunan modal, yaitu PT Valbury Asia Futures Rp 2,5 miliar dan PT Solid Gold Rp 2,5 miliar.

Uang buat Syahrul dicairkan Stephanus Lumintan dalam dua bentuk cek, yakni Rp 2 miliar dan US$ 4 miliar. Stephanus juga menyiapkan tiga cek dengan total dana Rp 1 miliar dan duit US$ 600 ribu.

Sherman dan Bihar didakwa dengan Pasal 5 ayat 1-a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perbuatan memberi sesuatu kepada penyelenggara negara supaya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.

Pada 12 November 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syahrul delapan tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta. Dia terbukti memeras, menerima suap, sekaligus melakukan pencucian uang.

Sherman dan Bihar menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Pengacara Bihar, Tito Hananta Kusuma, mengatakan meminta majelis hakim yang dipimpin Aswijon membolehkan Bihar mengobati sakit punggung di rumah sakit. Sidang bakal dilanjutkan pada 10 Juni 2015.