Senin, 07 Juli 2014

Rp 2,3 Miliar Bitcoin Ilegal Disita Polisi

KOMPAS.com - Polisi Perancis berhasil mengungkap jaringan pertukaran ilegal Bitcoin dan menyita 388 unit mata uang virtual senilai 200.000 euro (atau sekitar Rp 2,3 miliar), Senin (7/7/2014).

Penggeledahan bursa Bitcoin ini merupakan yang pertama di Eropa. Polisi melakukan penggerebekan pekan lalu di kawasan selatan Perancis, termasuk di Nice, Cannes dan Toulouse. Di luar Perancis, polisi melakukan razia di Brussels, Belgia.

Dalam penggerebekan di rumah salah satu tersangka, polisi juga menyita portofolio Bitcoin serta kartu kredit dan komputer pribadi.

Menurut laporan Reuters, dua orang ditangkap atas perisitiwa ini dan akan diselidiki karena dicurigai meminjamkan dan menjual Bitcoin secara ilegal kepada para pengguna situs web. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perbankan, pencucian uang, dan mengoperasikan situs perjudian secara ilegal.

Di Perancis, sebuah platform pertukaran Bitcoin dan euro harus disetujui oleh regulator setempat.

"Ini pertama kalinya di Eropa bahwa tindakan hukum telah mengakibatkan penutupan bursa ilegal untuk mata uang virtual," kata Olivier Caracotch, seorang jaksa di kota Foix. "Ini juga pertama kalinya di Perancis di mana Bitcoin telah disita sebagai bagian dari prosedur hukum."

Polisi mendapatkan informasi tentang bursa ilegal mata uang virtual ini dari seorang pensiunan polisi yang ditugaskan untuk membeli Bitcoin di situs tersebut.

Dalam kurun waktu November 2013 hingga Juli 2014, situs web yang tidak disebutkan nama dan alamatnya itu telah melayani setidaknya 2.750 transaksi mata uang virtual.
Sumber: Reuters
Editor: Wicak Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar