Minggu, 18 Mei 2014

Bagi hasil tersendat, Cipaganti digugat

Karena profit bulan Maret dan April belum dibayarkan oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Cipaganti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yetty menanamkan modal di Koperasi Cipaganti sebesar Rp 250 juta pada 7 Januari 2014. Dalam jangka waktu tiga tahun, hingga 24 Desember 2016, Koperasi Cipaganti menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta yang dibayar tiap bulan selama 36 kali.

Sedang Rini menginvestasikan duit Rp 200 juta di Koperasi Cipaganti pada 3 Juli 2013. Dia dijanjikan keuntungan Rp 3,6 juta per bulan hingga 26 Juni 2016. Rini kemudian memperpanjang kerjasama pada 23 Oktober 2013, dengan menambah modal Rp 200 juta. Ia pun mendapat tambahan keuntungan sebesar Rp 3,4 juta per bulan hingga 1 November 2015 mendatang.

Sebelumnya, Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti bilang, lembaganya memiliki sekitar 1.000 nasabah. Dari jumlah itu, koperasi ini menjaring dana Rp 500 miliar. Keterlambatan pembayaran karena dana investor diputar di pertambangan batubara yang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.

Sekali lagi pelajaran bagi kita, janganlah tergiur dengan janji fixed profit. Karena dalam bisnis ada pasang surut, apalagi dalam trading forex yang memiliki resiko besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar