Money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah. Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS
dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS
dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega
Syariah lantas melelangnya. Hampir 100% dana hasil lelang dikuasai Mega
Syariah.
Nasabah menilai praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar
aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk
setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah
itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah.
OJK menilai
pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang
jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama
fiktif juga merupakan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar