Jumat, 20 Juni 2014

Kasus Gadai Emas Mega Syariah Masih Diselidiki OJK

Money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah. Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100% dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.

Nasabah menilai praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah.

OJK menilai pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar