Selasa, 01 April 2014

Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

Nasabah PT. Exist Assentindo harus menerima kenyataan dana yang diinvestasikan tidak jelas raib entah kemana. Para nasabah tersebut percaya dengan perusahaan tersebut karena sejak 2008, PT Exist Assentindo menawarkan secured promissory note (surat utang jangka pendek) dengan menawarkan bunga sekitar 8%-14% per tahun, tergantung besaran dana yang disetorkan. Adapun dana minimal yang wajib disetorkan nasabah yaitu Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.

Mereka juga yakin karena asetnya disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners. Sampai akhirnya pada 25 juli 2013, Exist Assentindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar. Manajemen mengumumkan perseroan mengalami rush oleh nabasah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu.

Dari sinilah nasabah sudah mulai curiga dengan alasan Exist Assentindo. Apa hubungannya perusahaan emas yang kabur dengan bisnis property yang selama ini katanya tempat memutar dana nasabah. Berkali-kali perusahaan berjanji mengembalikan dana nasabah, namun tidak sampai sekarang belum ada realisasinya. Karena itulah akhirnya nasabah melaporkan ke Polisi dan OJK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar