Pemerintah negeri komunis China melarang seluruh institusi keuangan di negara tersbeut bertransaks menggunakan mata uang virtual
Bitcoin. Kebijakan larangan tersebut mengakibatkan nilai tukar Bitcoin terpangkasi drastis. Sebelumnya Bitcoin sempat menembus angka hingga 7.588,88 yuan (1.250 dollar AS atau sekitar Rp 15 juta) pada 30 November. Akan tetapi pada hari ini, nilai Bitcoin jatuh menjadi 2.245 yuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar