Sejumlah nasabah, CV Raihan Jewellery dijadwalkan akan melaporkan kasus penipuan investasi emas yang kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (9/9).
Mereka meminta supaya KY melakukan pemantauan jalannya persidangan dengan terdakwa Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari tersebut. "Supaya Majelis Hakim bersikap profesional," kata salah satu nasabah Laniwati, kemaren.
Lani menaruh kecurigaan, pasalnya dalam memeriksa perkara majelis hakim cenderung jalan di tempat. Dirinya khawatir jika terdakwa tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal.
Bagi nasabah, ini akan menjadi preseden buruk penanganan kasus-kasus penipuan investasi lainnya. Sebagai informasi, JPU mendakwa Muhammad Azhari pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Raihan dinilai tak menepati kontrak perjanjian.
Nasabah tergiur imbalan hasil 2,5% setiap bulan yang ditawarkan. Dalam jangka waktu enam bulan, Raihan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi. Tapi, sejak Desember 2012, Raihan mulai gagal bayar. (Kontan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar